Penilitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Efektivitas Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kota Banjarmasin yang dimana hal ini diatur dalam Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kota Banjarmasin serta untuk mengetahui faktor-faktor penghambat efektivitas dari peraturan tersebut, dengan fokus penelitian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang diterapkan pada kanttor Kecamatan di Kota Banjarmasin. Metode penelitian yang digunakan dalam penilitian ini adalah menggunakan Metode Penelitian Hukum Empiris, dengan melakukan pendekatan Kualitatif. Dimana penelitian dilakukan secara langsung turun kelapangan dengan teknik pengumpulan data dilakukan secara oberservasi dan wawancara langsung dilapangan. Hasil dari penelitian ini adalah dapat disimpulkan bahwa Peraturan Walikota Nomor 89 Tahun 2022 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Pemerintah Kota Banjarmasin masih bisa dibilang belum efektif karena masih ada beberapa kantor kecamatan yang belum menerapkan pelayan secara elektronik dan juga sebagian masyarakat Kota Banjarmasin masih ada yang belum memhamai tentang perangkat elektronik dan belum semua masyarakat mampu memiliki perangkat yang mendukung untuk ikut menerapkan SPBE terlebih lagi masyarakat yang berusia lanjut.
Copyrights © 2026