Kekerasan seksual sesama jenis (Liwāṭ) yang melibatkan anak sebagai pelaku menjadi fenomena mengkhawatirkan di Aceh, memicu dilema yuridis antara penegakan sanksi jinayat yang tegas dan prinsip perlindungan anak. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi ‘uqubat ta`zīr berupa pembinaan bukan ḥudūd terhadap anak pelaku Liwāṭ, serta menguji kesesuaiannya dengan tujuan Hukum Pidana Islam. Menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 1/JN.Anak/2024/MS.Bna, data dikumpulkan melalui studi dokumentasi dan wawancara kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Temuan menunjukkan bahwa meskipun unsur materil jarimah terpenuhi, hakim melakukan ijtihad adaptif dengan mengalihkan hukuman badan menjadi pembinaan di LPKA karena status pelaku yang ghairu mukallaf dan pertimbangan sosiologis berupa dampak paparan pornografi. Penjatuhan sanksi ini dinilai selaras dengan prinsip maqasid syariah, khususnya aspek hifdz an-nafs (perlindungan jiwa) dan kemaslahatan, yang mengutamakan rehabilitasi mental daripada pembalasan fisik. Disimpulkan bahwa penegakan Syariat Islam di Aceh bersifat dinamis dan humanis, mampu menyeimbangkan ketegasan hukum Tuhan dengan penyelamatan masa depan anak.
Copyrights © 2026