Penyalahgunaan narkotika di Indonesia meningkat signifikan, terutama di kalangan pekerja usia produktif, dengan multitafsir penerapan Pasal 112 (repressif) dan Pasal 127 (rehabilitatif) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 menyebabkan disparitas hukum dan PHK. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan, unsur tindak pidana, serta penerapan kedua pasal dalam penanggulangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan pekerja. Jenis penelitian hukum normatif doktriner dengan pendekatan statute dan sosiologis; populasi data sekunder berupa peraturan, literatur, putusan hakim; sampel Undang-Undang Narkotika dan literatur terkait; instrumen studi pustaka; analisis kualitatif deskriptif. Hasil menunjukkan ambiguitas unsur penguasaan Pasal 112 sering salah kualifikasi penyalahguna sebagai pengedar, abaikan rehabilitasi Pasal 127, timbulkan ketidakadilan bagi pekerja. Kesimpulan merekomendasikan pedoman asesmen terpadu untuk proporsionalitas hukum dan lindungi hak ketenagakerjaan
Copyrights © 2026