Transformasi digital dan perkembangan teknologi blockchain telah memperkenalkan konsep smart contract sebagai bentuk baru perjanjian yang dieksekusi secara otomatis melalui sistem terdesentralisasi. Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah smart contract dapat memenuhi syarat sah perjanjian menurut hukum perdata Indonesia, membandingkan aspek hukum dan teknisnya dengan perjanjian konvensional, serta menilai potensinya sebagai solusi dalam transaksi bisnis di Indonesia, dengan fokus pada regulasi dan perlindungan hukum yang dibutuhkan. Metode: Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber bahan hukum terdiri dari peraturan perundang-undangan, doktrin hukum perjanjian, serta pengaturan smart contract di beberapa negara. Analisis dilakukan secara preskriptif untuk merumuskan implikasi normatif bagi sistem hukum Indonesia. Hasil: Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara konseptual, smart contract dapat memenuhi keempat unsur sah perjanjian dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Perbedaannya dengan perjanjian konvensional terletak pada mekanisme teknis dan karakter eksekusi yang bersifat otomatis dan tidak mudah diubah (immutable). Keunggulan ini memberikan efisiensi, transparansi, dan kepastian eksekusi dalam transaksi bisnis. Namun, smart contract juga menimbulkan tantangan terkait pembatalan kontrak, pembuktian identitas, dan perlindungan hukum apabila terjadi cacat kehendak atau kesalahan kode. Secara komparatif, beberapa negara seperti Amerika Serikat (Arizona, Tennessee) dan Singapura telah memberikan pengakuan eksplisit terhadap smart contract, sementara Indonesia masih berada pada tahap pengakuan implisit melalui UU ITE.
Copyrights © 2026