Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum
Vol 4 No 2 (2026): 2026

Kekaburan Norma Pasal 97 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Pertanggungjawaban Direksi atas Kerugian Perseroan

Ahmad Mudlofar (Universitas Gresik)
Dara Puspitasari (Universitas Gresik)
Sylvia Setjoatmadja (Universitas Gresik)



Article Info

Publish Date
27 Mar 2026

Abstract

Perseroan Terbatas (PT) sebagai bentuk badan usaha dominan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT), yang bertujuan menyeimbangkan fleksibilitas bisnis dengan tata kelola yang baik. Namun, ketentuan mengenai pertanggungjawaban pribadi direksi atas kerugian perseroan dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT sering kali menimbulkan ambiguitas norma. Frasa seperti "kesalahan", "kelalaian", dan "itikad baik" menciptakan ketidakpastian hukum dan berisiko melumpuhkan doktrin Business Judgment Rule (BJR), yang seharusnya melindungi direksi dari keputusan bisnis berisiko namun wajar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekaburan norma pada Pasal 97 ayat (3) UU PT dan implikasinya terhadap pertanggungjawaban direksi, serta merumuskan upaya harmonisasi dengan doktrin BJR. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kepustakaan dan analisis deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambiguitas dalam Pasal 97 ayat (3) UU PT mengakibatkan yurisprudensi yang tidak konsisten, di mana pengadilan cenderung berfokus pada dampak kerugian daripada pembuktian unsur itikad baik. Hal ini menimbulkan risiko litigasi tinggi bagi direksi profesional dan berpotensi menghambat iklim investasi. Kesimpulan dari penelitian ini adalah perlunya reformasi regulasi melalui amandemen UU PT untuk mengklasifikasikan derajat kesalahan direksi secara eksplisit dan mengadopsi doktrin Business Judgment Rule secara tertulis. Langkah ini krusial untuk memberikan kepastian hukum, membedakan antara risiko bisnis yang wajar dan kelalaian berat, serta menyeimbangkan perlindungan aset perseroan dengan hak-hak hukum direksi dalam menjalankan fungsinya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

AlZayn

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Education Languange, Linguistic, Communication & Media

Description

Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum dengan e-ISSN 3026-2917 p-ISSN 3026-2925 Prefix DOI 10.61104. adalah jurnal akses terbuka peer-reviewed dan mengikuti kebijakan single-blind review. Artikel ilmiah pada Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum merupakan hasil penelitian orisinal, ide konseptual, dan ...