Transformasi perlindungan konsumen terhadap cacat tersembunyi (hidden defects) di Indonesia telah bergeser dari paradigma kontraktualistik kolonial menuju pengukuhan hak asasi manusia kontemporer. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas proteksi yuridis konsumen dalam kasus cacat tersembunyi melalui harmonisasi antara Pasal 1491 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (UUPK). Metode penelitian yang diterapkan adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun doktrin strict liability dan prinsip caveat venditor telah diintegrasikan guna memperkuat posisi tawar konsumen, terdapat disparitas normatif yang signifikan, terutama mengenai batasan masa kedaluwarsa klaim enam bulan dalam KUHPerdata yang dinilai restriktif bagi komoditas tahan lama (durable goods). Selain itu, muncul tantangan teknis dalam ekosistem e-commerce dan produk digital yang memicu asimetri informasi serta hambatan pembuktian. Studi ini menyimpulkan perlunya reformasi regulasi melalui amandemen UUPK yang mengintegrasikan AI traceability, sinkronisasi masa klaim dengan standar internasional (seperti EU Directive 85/374/EEC), serta institusionalisasi peradilan khusus konsumen guna menjamin kepastian hukum yang proporsional bagi konsumen dan pelaku usaha.
Copyrights © 2026