Meningkatnya pemberitaan mengenai kasus perundungan di lingkungan pesantren mengungkap kenyataan bahwa praktik tersebut sesungguhnya kerap terjadi, namun sering luput dari perhatian hukum maupun media. Berangkat dari pengalaman pribadi peneliti sebagai salah satu korban perundungan di pesantren, kondisi tersebut mendorong peneliti untuk menelaah lebih jauh fenomena ini sebagai dasar pemilihan topik penelitian. Oleh karena itu, penelitian ini difokuskan pada pengungkapan faktor-faktor penyebab terjadinya perundungan serta upaya perlindungan yang seharusnya diberikan kepada korban. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosio-legal dengan metode kualitatif deskriptif. Data primer diperoleh melalui wawancara menggunakan teknik purposive sampling yakni dengan pihak pesantren, santri, serta lembaga seperti LPKA Kelas II dan PPA Kota Samarinda. Data sekunder berasal dari studi literatur dan regulasi terkait, seperti KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Analisis dilakukan dengan mengaitkan temuan lapangan dengan teori kriminologi dan viktimologi untuk mengungkap pola penyebab dan dampak dari tindak perundungan terhadap santri putra. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perundungan di Pondok Pesantren Nabil Husein Samarinda dipengaruhi oleh faktor struktural, kultural, dan kelembagaan, seperti budaya senioritas berlebihan, lemahnya pengawasan, serta budaya diam yang menghambat pelaporan. Meskipun secara normatif perlindungan hukum terhadap korban telah diatur, implementasinya di lingkungan pesantren belum optimal, baik dalam aspek pencegahan maupun penindakan. Namun demikian, meningkatnya kesadaran hukum dan komitmen pengelola pesantren menjadi langkah awal menuju terciptanya lingkungan pendidikan yang lebih aman dan berorientasi pada perlindungan hak anak.
Copyrights © 2026