Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai pembatasan kriteria medis dalam pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) bagi peserta jaminan sosial di Indonesia serta bentuk perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan atau keterlambatan pelayanan akibat penerapan kriteria tersebut. Permasalahan ini penting dikaji mengingat pelayanan kegawatdaruratan merupakan bagian dari hak atas pelayanan kesehatan yang dijamin oleh negara dalam sistem jaminan kesehatan nasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan secara deskriptif kualitatif terhadap norma hukum yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembatasan kriteria medis dalam pelayanan IGD dibangun melalui kerangka hukum berlapis yang bertujuan memastikan pelayanan kegawatdaruratan diberikan pada kondisi yang mengancam nyawa atau memerlukan tindakan medis segera. Kebijakan ini berfungsi menjaga efektivitas sistem Jaminan Kesehatan Nasional, kepastian hukum, serta keberlanjutan pembiayaan pelayanan kesehatan. Perlindungan hukum bagi peserta BPJS Kesehatan diberikan dalam bentuk perlindungan preventif melalui kewajiban fasilitas kesehatan memberikan pelayanan darurat tanpa penundaan, serta perlindungan represif melalui mekanisme pengaduan, penyelesaian sengketa non-litigasi, maupun gugatan hukum apabila terjadi pelanggaran pelayanan kesehatan.
Copyrights © 2026