Perkembangan merek non-tradisional, termasuk audiobranding atau merek suara, menuntut adanya kepastian hukum dalam sistem perlindungan merek di Indonesia. Meskipun Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis telah mengakui suara sebagai objek perlindungan hukum, implementasinya masih menghadapi keterbatasan, terutama terkait standar teknis pemeriksaan dan penilaian kesamaan suara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap audiobranding sebagai merek non-tradisional berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 serta mengkaji upaya hukum yang dapat ditempuh apabila terjadi pelanggaran audiobranding. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan dan penerapan perlindungan hukum audiobranding di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap audiobranding diberikan melalui sistem pendaftaran merek yang bersifat konstitutif. Perlindungan preventif dilakukan melalui pemeriksaan substantif dan mekanisme keberatan, sedangkan perlindungan represif ditempuh melalui gugatan perdata, sanksi pidana sebagai ultimum remedium, serta penyelesaian sengketa non-litigasi. Namun demikian, pelaksanaannya belum optimal akibat keterbatasan standar teknis pemeriksaan dan belum adanya yurisprudensi khusus mengenai merek suara.
Copyrights © 2026