Kepailitan menimbulkan konsekuensi hukum signifikan terhadap keberlakuan dan pelaksanaan kontrak bisnis. Setelah debitur dinyatakan pailit, kewenangan mengurus dan menguasai harta kekayaannya beralih kepada kurator, sehingga seluruh kontrak yang masih berjalan berada dalam rezim penilaian ulang demi kepentingan kreditur. Penelitian ini bertujuan menganalisis akibat hukum kepailitan terhadap kontrak bisnis, khususnya terkait mekanisme pembatalan, kelanjutan, dan perubahan tanggung jawab para pihak. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, serta pendekatan kasus melalui Putusan Mahkamah Agung No. 33 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017 mengenai actio pauliana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepailitan tidak otomatis mengakhiri kontrak, namun memberikan kewenangan kepada kurator untuk melanjutkan kontrak yang menguntungkan atau menghentikan kontrak yang merugikan berdasarkan Pasal 36 UU K-PKPU. Selain itu, tindakan debitur sebelum pailit yang merugikan kreditur dapat dibatalkan melalui mekanisme actio pauliana. Putusan MA No. 33 PK/Pdt.Sus-Pailit/2017 menegaskan bahwa pengadilan memberikan perlindungan maksimal kepada kreditur dengan membatalkan transaksi tidak wajar yang mengurangi boedel pailit. Dengan demikian, rezim kepailitan memposisikan kontrak bisnis dalam kerangka perlindungan kolektif kreditur, efisiensi ekonomi, dan integritas proses pemberesan utang.
Copyrights © 2026