Indonesia, sebagai negara yang dijunjung tinggi supremasi hukum, menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum, yang menuntut agar setiap orang diperlakukan sama dalam proses peradilan pidana tanpa memandang status sosial, profesi, atau hubungan perkawinan. Permasalahan muncul dalam praktik penyitaan kendaraan oleh penagih utang, yang seringkali dilakukan secara paksa dan berpotensi masuk ke ranah pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan yudisial dalam menjatuhkan hukuman pada kasus pemerasan yang dilakukan oleh penagih utang ilegal, berdasarkan Keputusan Nomor 48/Pid.B/2025/PN Mgg, dan untuk mengevaluasi kesesuaiannya dengan prinsip keadilan. Studi ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan kasus, didukung oleh analisis pertimbangan hukum hakim. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pilihan untuk mengklasifikasikan tindak pidana sebagai pemerasan bersama didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur paksaan dan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang melanggar hukum, sehingga mencerminkan orientasi keadilan substantif yang berfokus pada esensi perbuatan, bukan pada legitimasi profesional pelaku. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya konsistensi dan objektivitas hakim dalam menentukan kualifikasi tindak pidana sehingga prinsip kesetaraan di hadapan hukum terwujud dalam praktik peradilan pidana.
Copyrights © 2026