Defence Cooperation agreement (DCA) adalah perjanjian formal dan mengikat yang mengatur kerja sama pertahanan antara Indonesia-Singapura, mencakup latihan militer, akses wilayah, serta mekanisme modernisasi pertahanan dalam kerangka hukum internasional. Serta berfokus pada faktor strategis yang mendorong Indonesia untuk akhirnya meratifikasi DCA setelah tertunda sejak tahun 2007. Penelitian ini bertujuan menjelaskan alasan ratifikasi DCA dengan menggunakan konsep kepentingan nasional dan teori neorealisme. Penelitian ini mencakup seluruh aspek hubungan bilatera Indonesia-Singapura, dengan fokus pada bidang pertahanan keamanan, politik dan ekonomi. Analisis dilakukan dengan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dengan sumber data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen resmi. Hasil penelitian mencakup aspek yaitu pertama aspek keamanan yang berfungsi untuk memperkuat postur pertahanan nasional, meningkatkan profesionalisme TNI serta memperluas kapasitas latihan melalui mekanisme latihan gabungan (joint exercise). Kedua aspek politik dan kedaulatan melalui penyelesaian isu Flight Information Region (FIR) dan ekstradisi. Ketiga aspek ekonomi melalui pengambilalihan pengelolaan FIR serta efesiensi pengelolaan sumber daya nasional.
Copyrights © 2026