Fenomena streaming ilegal yang menyiarkan ulang konten tanpa lisensi dari platform resmi mengalami peningkatan signifikan di Indonesia, mengakibatkan kerugian ekonomi industri kreatif mencapai triliunan rupiah. Penelitian yuridis normatif ini menganalisis tanggung jawab hukum pelaku streaming ilegal dengan fokus pada kasus penyiaran ulang konten film, serial TV, dan pertandingan olahraga tanpa izin pemegang hak cipta. Hasil penelitian menunjukkan kelemahan enforcement hukum hak cipta, ambiguitas konsep "penyiaran" dalam era digital, keterbatasan yurisdiksi terhadap pelaku lintas negara, minimnya sanksi efektif yang memberikan efek jera, serta ketiadaan mekanisme kompensasi memadai bagi pemegang hak. Faktor penyebab meliputi fragmentasi regulasi, keterbatasan kapasitas penegak hukum dalam investigasi digital, lemahnya koordinasi antar lembaga, serta tingginya permintaan konsumen terhadap akses konten murah atau gratis. Kasus streaming ilegal platform "IndoMovieStream" dan "LiveSportID" mengeksploitasi kekosongan hukum, mengakibatkan kerugian industri perfilman Rp 2,3 triliun dan kehilangan hak siar olahraga senilai Rp 1,8 triliun. Penelitian merekomendasikan konstruksi tanggung jawab hukum komprehensif berbasis strict liability, harmonisasi regulasi hak cipta dan telekomunikasi, penguatan kapasitas penegakan hukum digital, mekanisme site blocking efektif, dan sistem kompensasi yang memberikan keadilan bagi pemegang hak cipta.
Copyrights © 2026