Kota Cirebon merupakan kota yang sedang mengalami pertumbuhan yang begitu pesat ditunjukan dengan adanya pembangunan pusat pemerintahan, perbelanjaan, tempat pendidikan, perkantoran, perusahaan dan lain- lain sehingga mengakibatkan sempitnya daerah resapan air. Namun kegiatan pembangunan tersebut kurang memperhatikan faktor lingkungan sekitarnya. Pemerintah Daerah untuk pelestarian lingkungan hidup berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cirebon Tahun 2011-2031 dalam mengatur pelestarian daerah resapan air. Pemerintah Daerah Kota Cirebon yang secara khusus untuk pengaturan Ruang Terbuka Hijau dan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam penanganan banjir atau genangan air yang terjadi dengan cara tidak membuang sampah sembarangan khususnya di sungai, ikut berperan serta dalam membuat daerah resapan air privat di area rumah, minimal sepuluh persen, dan membuat lubang biopori. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan pengolahan data melalui wawancara dan analisis deskriptif, dengan tujuan untuk menjawab pertanyaan penelitian, yaitu apa yang menyebabkan banjir dan pelaksanaan kebijakan manajemen bencana banjir di Kota Cirebon. Dengan sumber data yang diperoleh dari sumber melalui observasi, analisis dokumentasi, wawancara mendalam dengan pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang di Kota Cirebon. Kebijakan tersebut tidak dapat diimplementasikan seutuhnya, sehingga dibutuhkan proses monitoring dan evaluasi dari Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam penetapan kebijakan pelestarian daerah resapan air. Kendala lain, yaitu ketersediaan anggaran yang tidak memadai, pemahaman yang kurang dari masyarakat tentang pentingnya daerah resapan air serta ketiadaan kebijakan. Penelitian ini diharapkan akan memberikan informasi tambahan kepada pemerintah daerah, peneliti, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membantu mengembangkan solusi praktis untuk mengurangi banjir yang disebabkan oleh curah hujan yang luar biasa di kota Cirebon.
Copyrights © 2026