Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan bentuk perjanjian kerja antara pekerja freelance dan pekerja tetap serta mengidentifikasi tantangan hukum yang dihadapi oleh pekerja freelance dalam sistem ketenagakerjaan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif-komparatif, menelaah norma hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja tetap terikat melalui PKWTT atau PKWT yang diatur rinci secara formal, sedangkan pekerja freelance umumnya menggunakan perjanjian berbasis proyek yang mengacu pada asas kebebasan berkontrak dalam KUH Perdata. Kesimpulannya, terdapat kesenjangan perlindungan hukum yang signifikan di mana pekerja freelance tidak memiliki hak normatif otomatis seperti jaminan sosial dan pesangon karena statusnya yang sering kali tidak memenuhi unsur hubungan kerja formal. Diperlukan pembaruan regulasi yang adaptif untuk melindungi pekerja di era digital.
Copyrights © 2026