Pernikahan anak tetap menjadi masalah yang serius di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat, di mana prevalensinya secara konsisten melebihi rata-rata nasional. Pada tahun 2023, provinsi ini menempati peringkat ketiga tertinggi secara nasional, setelah sebelumnya menempati posisi kedua pada tahun 2020. Tidak adanya data yang akurat dan terintegrasi berkorelasi erat dengan tingginya angka perkawinan anak, yang menghambat pengembangan dan pelaksanaan undang-undang pencegahan yang efektif. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi urgensi, tantangan, dan konsekuensi kebijakan dari integrasi data perkawinan anak. Penelitian ini menyelidiki perbedaan data antarinstansi, hambatan integrasi, dan efeknya terhadap perumusan kebijakan berbasis bukti. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif dan kerangka analisis kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa data institusi tidak selaras satu sama lain, tidak ada pencatatan perkawinan siri, ada perbedaan dalam definisi "anak" di antara sektor, dan institusi tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk mengintegrasikan data. Studi ini menemukan bahwa upaya untuk mencegah perkawinan anak akan tetap terfragmentasi dan tidak efektif tanpa adanya basis data yang komprehensif dan harmonis. Oleh karena itu, untuk mendukung intervensi kebijakan yang lebih tepat sasaran, pembangunan basis data perkawinan anak yang terintegrasi membutuhkan peningkatan kolaborasi antarinstansi, penyatuan definisi, dan peningkatan kapasitas institusi.
Copyrights © 2025