PESHUM
Vol. 5 No. 3: April 2026

Tinjauan Yuridis Kepemilikan Tanah Tanpa Adanya Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria

Radian, Muhammad Luthfi (Unknown)
Dian Utari (Unknown)
Rezki Baskoro (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2026

Abstract

Indonesia Memiliki tanah yang sangat subur, sumber daya alamnya yang melimpah, dan letaknya yang strategis semakin menambah nilai tambah bagi negara ini. Menyadari betapa pentingnya kebutuhan manusia akan tanah, sangatlah penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai landasan hukum yang kuat, juga sebagai jaminan atas kepastian hukum. Walaupun Sertifikat hak milik atas tanah sangatlah penting, akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak masyakarat yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum bersertifikat. Maka dari itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan penjelasan juga untuk memahami mengenai dampak hukum yang timbul akibat kepemilikan tanah tanpa sertifikat resmi selain itu. Penelitian ini menggunakan metode empiris yuridis. Data dikumpulkan dengan wawancara serta bahan bahan hukum seperti peraturan perundang undangan, peraturan pemerintah. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis kebijakan yang relevan dengan tanah tanpa sertifikat. Penelitian ini menemukan bahwa pendaftaran tanah adalah kewajiban hukum. Tanah yang tidak memiliki sertifikat tidak memberikan kepastian hukum kepada pemilik dan dapat menyebabkan sengketa di masa depan. Oleh karena itu, untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah, masyarakat dianjurkan untuk segera mendaftarkan tanah mereka.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

PESHUM

Publisher

Subject

Humanities Education Social Sciences

Description

PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora diterbitkan oleh CV. ULIL ALBAB CORP. PESHUM : Jurnal Pendidikan, Sosial, dan Humaniora menerbitkan artikel bidang: (1) Pendidikan: Pendidikan dan Pembelajaran, Pendidikan Karakter, Pendidikan Inklusi, Kurikulum Pendidikan. (2) Sosial: Ekonomi, ...