Indonesia Memiliki tanah yang sangat subur, sumber daya alamnya yang melimpah, dan letaknya yang strategis semakin menambah nilai tambah bagi negara ini. Menyadari betapa pentingnya kebutuhan manusia akan tanah, sangatlah penting untuk memiliki sertifikat tanah sebagai landasan hukum yang kuat, juga sebagai jaminan atas kepastian hukum. Walaupun Sertifikat hak milik atas tanah sangatlah penting, akan tetapi pada kenyataannya, masih banyak masyakarat yang belum mendaftarkan tanahnya atau belum bersertifikat. Maka dari itu Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memberikan penjelasan juga untuk memahami mengenai dampak hukum yang timbul akibat kepemilikan tanah tanpa sertifikat resmi selain itu. Penelitian ini menggunakan metode empiris yuridis. Data dikumpulkan dengan wawancara serta bahan bahan hukum seperti peraturan perundang undangan, peraturan pemerintah. Data diperoleh melalui studi literatur dan analisis kebijakan yang relevan dengan tanah tanpa sertifikat. Penelitian ini menemukan bahwa pendaftaran tanah adalah kewajiban hukum. Tanah yang tidak memiliki sertifikat tidak memberikan kepastian hukum kepada pemilik dan dapat menyebabkan sengketa di masa depan. Oleh karena itu, untuk memastikan status hukum kepemilikan tanah, masyarakat dianjurkan untuk segera mendaftarkan tanah mereka.
Copyrights © 2026