Industri musik merupakan bagian penting dari sektor ekonomi kreatif yang memberikan kontribusi ekonomi sekaligus berkaitan dengan perlindungan hak kekayaan intelektual para pencipta. Pemanfaatan karya musik di ruang publik seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban pembayaran royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta. Dalam praktiknya, mekanisme penarikan royalti musik masih menimbulkan polemik, terutama terkait transparansi pengelolaan royalti, mekanisme pembayaran, serta kewenangan lembaga pengelola. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan penarikan royalti musik di ruang publik serta menilai keselarasan norma antara Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025 dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Permenkumham Nomor 27 Tahun 2025 memperkuat tata kelola pengelolaan royalti melalui peningkatan transparansi lembaga manajemen kolektif, pembatasan biaya operasional, serta pengembangan sistem digital Pusat Data Lagu dan Musik. Regulasi ini telah sejalan dengan kerangka hukum hak cipta di Indonesia, namun efektivitasnya tetap bergantung pada implementasi kebijakan, transparansi distribusi royalti, serta peningkatan pemahaman hukum para pengguna karya musik di ruang publik.
Copyrights © 2026