Sistem dropshipping kini menjadi tren model bisnis digital yang diminati banyak kalangan, khususnya pelaku usaha muda, karena menawarkan kemudahan bertransaksi tanpa memerlukan modal besar, stok barang, maupun lokasi fisik. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji legalitas dan mekanisme praktik dropshipping melalui tinjauan Hukum Ekonomi Syariah dan Hukum Positif di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research), yang mengandalkan penelusuran dokumen hukum serta literatur ekonomi syariah sebagai sumber data utama.Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif Hukum Ekonomi Syariah, meskipun terdapat perdebatan mengenai kepemilikan objek jual beli, praktik dropshipping dianggap sah selama memenuhi prinsip tauhid, amanah, kemaslahatan, dan keadilan, serta terhindar dari unsur gharar, riba, dan tadlis. Secara Hukum Positif, dropshipping diakui legalitasnya berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sah perjanjian dan UU ITE yang memvalidasi catatan transaksi digital sebagai alat bukti hukum yang sah. Meski menawarkan efisiensi tinggi, model bisnis ini memiliki risiko operasional seperti kesulitan kontrol kualitas dan pemantauan stok barang yang menuntut tanggung jawab penuh dropshipper terhadap konsumen.
Copyrights © 2026