Penerapan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan merupakan bagian dari pembaruan sistem Peradilan Pidana yang berorientasi pada keadilan substantif dan pemulihan hubungan sosial. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh dinamika penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, khususnya perubahan mekanisme prosedural sejak awal tahun 2026 serta hambatan dalam implementasinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Program Rumah Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana ringan serta mengidentifikasi hambatan yang dihadapi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan Socio-Legal Research dan Statute Approach, melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dilaksanakan secara selektif dengan memenuhi syarat normatif dan sosiologis, termasuk verifikasi terhadap latar belakang tersangka, pelaksanaan dalam waktu 14 hari setelah Tahap II, serta kewajiban ekspos kepada Kejaksaan Tinggi sebelum diterbitkan SKP2. Di wilayah Jawa Timur, persetujuan penghentian penuntutan cukup dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi. Hambatan utama yang ditemukan adalah tuntutan ganti rugi korban yang tidak proporsional serta rendahnya pemahaman masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian melalui Rumah Restorative Justice. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelaksanaan RJ telah berjalan efektif, namun masih memerlukan penguatan sosialisasi dan penyempurnaan mekanisme teknis.
Copyrights © 2026