Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur narapidana perempuan dan anaknya (anak bawaan) harus dipisahkan paling lama usia anak 3 tahun, sehingga hak-hak anak rentan untuk tidak terpenuhi. Tujuan kajian ini untuk mengidentifikasi implementasi tanggung jawab negara dalam memenuhi hak-hak anak dari ibunya yang berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Malang dan menganalisisnya menggunakan perspektif UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jenis penelitian menggunakan yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. LPP Malang sudah mengimplementasikan Pasal 62 UU No. 22 Tahun 2022, Mandela Rules dan Bangkok Rules, hanya saja kurang signifikan dalam memenuhi hak-hak anak bawaan. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, (1) perlu penegasan hak-hak anak bawaan dalam UU pemasyarakatan dan UU perlindungan anak, (2) pendanaan bagi anak bawaan untuk kebutuhan tumbuh kembang diadakan, (3) diadakan program pembinaan tentang pengasuhan anak dan pengawasan untuk menjamin terselenggaranya perlindungan anak bawaan yang dipisah dari ibunya untuk kepentingan terbaik anak di masa depan.
Copyrights © 2026