Penelitian ini dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus tidak terpenuhinya pelaksanaan putusan hakim terkait nafkah anak pasca perceraian di Pengadilan Agama Palangka Raya. Kondisi ini menunjukkan bahwa hak anak yang seharusnya dipenuhi masih sering terabaikan. Permasalahan dalam penelitian ini meliputi pelaksanaan putusan hakim, perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak, serta penyebab terjadinya keragaman pola pemenuhannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan putusan hakim terhadap pemenuhan hak nafkah anak pasca perceraian, mengetahui perlindungan hukum terhadap hak nafkah anak, dan mengetahui faktor penyebab keragaman pola pemenuhan nafkah anak. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan tipe yuridis sosiologis melalui pendekatan socio-legal. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis menggunakan teori perlindungan hukum, keadilan, kepastian hukum, tindakan sosial, dan maq??id asy-syar?‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan hakim belum berjalan optimal dengan pola yang beragam, yaitu tidak dipenuhi, dipenuhi sebagian, atau dipenuhi sepenuhnya. Perlindungan hukum masih belum maksimal karena lemahnya upaya preventif dan tidak adanya sanksi yang tegas. Keragaman pola dipengaruhi oleh faktor ekonomi, komunikasi, dan rendahnya tanggung jawab orang tua
Copyrights © 2026