Perdagangan pakaian bekas impor (thrifting) di Indonesia telah berkembang sebagai respons terhadap daya beli masyarakat yang terbatas dan menjadi sumber sumber penghidupan bagi usaha mikro dan kecil. Namun, pemerintah telah melarang impor pakaian bekas melalui berbagai peraturan yang kemudian diperkuat oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyatakan hal tersebut ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas kebijakan larangan impor pakaian bekas di Indonesia, meninjau substansi pernyataan Menteri Keuangan yang menegaskan ilegalitasnya, serta mengeksplorasi dampaknya bagi usaha thrifting. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan literatur riview terhadap undang-undang dan peraturan, studi kebijakan publik, serta hasil penelitian empiris yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan larangan impor pakaian bekas memiliki rasionalitas hukum dan normatif yang kuat karena bertujuan melindungi industri tekstil dalam negeri, menjaga kesehatan masyarakat, dan menciptakan kepastian hukum dalam perdagangan. Namun, rasionalitas kebijakan ini masih terbatas karena tidak sepenuhnya mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi bisnis thrifting. Penegasan ilegalitas oleh Menteri Keuangan berfungsi sebagai komunikasi kebijakan yang memperkuat konsistensi penegakan hukum, namun pada saat yang sama menciptakan ketidakpastian dan tekanan ekonomi bagi usaha mikro. Studi ini menyimpulkan bahwa kebijakan larangan impor pakaian bekas perlu didampingi oleh kebijakan pendukung yang adaptif dan adil agar tujuan melindungi kepentingan nasional dapat sejalan dengan keberlanjutan ekonomi usaha thrifting.
Copyrights © 2026