Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam demokrasi konstitusional yang menjamin kedaulatan rakyat dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan pengaturan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan perundang-undangan serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam praktik pembentukan undang-undang saat ini. Formalisasi norma meaningful participation dalam sistem hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, realitas implementasi serta kendala yang dihadapi dalam mewujudkan partisipasi yang substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasi meaningful participation di Indonesia masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Meskipun secara prosedural ruang partisipasi telah dibuka melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat, pelaksanaannya seringkali terjebak pada formalitas administratif. Kendala utama meliputi terbatasnya akses publik terhadap dokumen draf RUU secara tepat waktu, dominasi kepentingan politik pragmatis, serta minimnya mekanisme akuntabilitas bagi pembentuk undang-undang dalam memberikan penjelasan atas penolakan aspirasi masyarakat.
Copyrights © 2026