Batee, Lasmin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Urgensi Partisipasi yang Bermakna (Meaningful Participation) Dalam Pembentukan Perundang-Undangan di Indonesia Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Perundang-Undangan Batee, Lasmin; Simamora, Janpatar; Sinaga, Budiman
Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik Vol. 6 No. 3 (2026): (JIHHP) Jurnal Ilmu Hukum, Humaniora dan Politik
Publisher : Dinasti Review Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jihhp.v6i3.8080

Abstract

Partisipasi masyarakat merupakan pilar utama dalam demokrasi konstitusional yang menjamin kedaulatan rakyat dalam proses legislasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi dan pengaturan partisipasi yang bermakna dalam pembentukan undang-undang di Indonesia pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang pembentukan perundang-undangan serta mengevaluasi efektivitas implementasinya dalam praktik pembentukan undang-undang saat ini. Formalisasi norma meaningful participation dalam sistem hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, realitas implementasi serta kendala yang dihadapi dalam mewujudkan partisipasi yang substantif. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan penelitian mencakup pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus melalui analisis putusan Mahkamah Konstitusi. Implementasi meaningful participation di Indonesia masih menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan praktik. Meskipun secara prosedural ruang partisipasi telah dibuka melalui konsultasi publik dan rapat dengar pendapat, pelaksanaannya seringkali terjebak pada formalitas administratif. Kendala utama meliputi terbatasnya akses publik terhadap dokumen draf RUU secara tepat waktu, dominasi kepentingan politik pragmatis, serta minimnya mekanisme akuntabilitas bagi pembentuk undang-undang dalam memberikan penjelasan atas penolakan aspirasi masyarakat.