Perceraian tidak hanya menimbulkan akibat hukum bagi suami dan istri, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, khususnya dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri sebagai pihak yang melapor. Dalam Praktik peradilan agama yang diajukan oleh istri sebagai pihak yang melapor. Dalam praktik peradilan agama, istri yang mengajukan gugatan perceraian sering berada pada posisi sosial dan ekonomi yang lebih rentan sehingga memerlukan perlindungan hukum yang efektif pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian yang diajukan oleh istri di pengadilan agama Wangi-wangi ditinjau dari perspektif Hukum Keluarga Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus melalui penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Ketua Agama Wangi-wangi, Panitera serta studi dokumentasi terhadap perkara cerai gugat yang diajukan oleh istri. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Wangi-wangi memberikan perlindungan hukum penetapan Nafkah mut’ah, nafkah iddah, nafkah hadhanah, dan nafkah madhiyyah, serta dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dalam proses mediasi dan pemeriksaan perkara. penelitian menyimpulkan bahwa meskipun perceraian diajukan oleh istri, pengadilan tetap berperan aktif menjamin pemenuhan hak-hak perempuan dan anak sesuai prinsip keadilan dalam Hukum Keluarga Islam.
Copyrights © 2026