Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam penyelesaian konflik antara PT Toba Pulp Lestari dengan Masyarakat Adat Natumingka. Konflik tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan wilayah adat yang oleh masyarakat Natumingka dianggap sebagai tanah warisan leluhur yang telah dikelola secara turun-temurun, sementara wilayah tersebut termasuk dalam area konsesi perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi dengan informan yang terdiri dari pemerintah daerah, masyarakat adat Natumingka, serta organisasi masyarakat adat. Analisis penelitian ini menggunakan teori Implementasi Kebijakan dari George C. Edward III yang menekankan empat faktor utama, yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 1 Tahun 2020 belum terlaksana secara maksimal. Kondisi ini dipengaruhi oleh masih kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan proses pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Selain itu, implementasi kebijakan juga terhambat oleh beberapa faktor lain, seperti minimnya sosialisasi kebijakan kepada masyarakat, keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh pemerintah daerah, serta prosedur birokrasi yang cukup panjang dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat.
Copyrights © 2026