Desa Babahan memiliki potensi unggulan pada sektor pertanian, peternakan, perikanan, produk herbal, serta pariwisata berbasis budaya dan alam yang perlu dikelola secara berkelanjutan. Program Udayana Mengabdi dilaksanakan untuk mendukung penguatan tata kelola pembangunan Desa Babahan sebagai desa wisata melalui pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Sumbangan Pihak Ketiga. Perdes ini dibutuhkan sebagai instrumen hukum untuk mengatur kontribusi investor dan pelaku usaha agar dikelola secara transparan, akuntabel, adil, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat desa. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan partisipatif dan kolaboratif yang meliputi Participatory Rural Appraisal (PRA), legal drafting oleh tim ahli hukum, Focus Group Discussion (FGD), uji publik, serta sosialisasi kepada masyarakat. Hasil kegiatan menunjukkan tersusunnya draft Perdes yang mengatur mekanisme pemberian, penggunaan, pelaporan, dan pengawasan sumbangan pihak ketiga. Selain itu, terjadi peningkatan pemahaman perangkat desa dan masyarakat mengenai pentingnya regulasi dalam mendukung pembangunan desa wisata yang berkelanjutan. Penyusunan Perdes ini terbukti mampu memperkuat kapasitas kelembagaan desa, meningkatkan akuntabilitas keuangan, serta memperkuat posisi tawar desa dalam menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.
Copyrights © 2026