Perbankan syariah di era digital menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga integritas dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip syariah, seiring dengan perkembangan teknologi yang pesat. Ketentuan administratif yang ketat sangat diperlukan untuk memastikan bahwa inovasi digital dalam produk dan layanan perbankan tetap sesuai dengan prinsip syariah, seperti larangan riba, gharar, dan maisir. Tantangan utama meliputi integrasi teknologi dengan prinsip syariah, pengawasan transaksi digital, perlindungan data, dan keamanan siber. Penelitian ini bertujuan untuk menggali peran ketentuan administratif dalam menjaga integritas perbankan syariah di tengah perkembangan teknologi digital serta untuk mengidentifikasi tantangan yang dihadapi oleh perbankan syariah dalam menerapkan ketentuan administratif tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Data diperoleh dari berbagai sumber yang relevan, seperti laporan tahunan, publikasi regulator, jurnal akademik, dan literatur yang berkaitan dengan perbankan syariah dan teknologi digital. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbankan syariah di Indonesia menghadapi tantangan besar dalam mengintegrasikan teknologi digital dengan prinsip-prinsip syariah, terutama terkait dengan pengawasan transaksi, perlindungan data, serta penyesuaian regulasi yang ada. Meskipun demikian, penerapan ketentuan administratif yang kuat dapat membantu menjaga integritas operasional dan kepatuhan terhadap syariah. Kesimpulannya, perbankan syariah di era digital memerlukan kebijakan yang lebih jelas dan konsisten, serta pengawasan yang efektif untuk memastikan setiap inovasi dan transaksi tetap sesuai dengan ketentuan syariah. Dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, perbankan syariah dapat memanfaatkan digitalisasi untuk meningkatkan efisiensi dan memperluas layanan tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah.
Copyrights © 2026