Perkembangan teknologi digital telah memengaruhi praktik perkawinan di Indonesia, salah satunya melalui maraknya jasa nikah siri yang ditawarkan secara daring. Fenomena ini menimbulkan persoalan hukum dan sosial karena menggeser praktik nikah siri dari ranah privat ke ruang digital yang bersifat terbuka dan komersial. Artikel ini bertujuan menganalisis jasa nikah siri dalam perspektif Hukum Islam dan hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui kajian peraturan perundang-undangan dan literatur fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nikah siri dapat dipandang sah secara normatif dalam Hukum Islam apabila rukun dan syarat nikah terpenuhi, namun dalam hukum positif Indonesia pencatatan perkawinan merupakan kewajiban administratif yang menentukan pengakuan dan perlindungan hukum. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi antara Hukum Islam dan hukum positif yang berorientasi pada kemaslahatan guna menjamin kepastian dan perlindungan hukum dalam praktik perkawinan di era digital.
Copyrights © 2026