Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dampak dari pola asuh "Love Toxic Parenting" terhadap hak pendidikan anak dalam perspektif Maqasid Syariah menurut Jasser Auda. "Love Toxic Parenting" mengacu pada pola pengasuhan yang tampak penuh cinta dan kasih sayang, namun justru berdampak negatif terhadap perkembangan anak, khususnya dalam aspek pendidikan. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konvensi Hak Anak telah diratifikasi melalui Keppres No. 36 Tahun 1990, pemenuhan hak pendidikan anak masih sering terhambat oleh praktik pengasuhan yang tidak ramah anak. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan metode yuridis-sosiologis dan pendekatan konseptual. Data primer dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam, dan FGD di SMA 1 Magelang, sedangkan data sekunder berasal dari literatur hukum dan kajian Maqasid Syariah. Diharapkan penelitian ini dapat menghasilkan kontribusi teoritis terhadap pengembangan konsep pengasuhan berbasis maqasid dan memberikan rekomendasi kebijakan pengasuhan ramah anak yang dapat diimplementasikan dalam keluarga dan masyarakat.
Copyrights © 2026