Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi teori living law Eugen Ehrlich dalam praktik penegakan hukum di Indonesia serta perannya dalam membangun legitimasi sosial hukum formal. Teori living law menegaskan bahwa hukum tidak hanya dipahami sebagai norma tertulis yang dibentuk oleh negara, tetapi juga sebagai norma sosial yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan sosiologi hukum dan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan, kemudian dianalisis secara kualitatif-deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa living law berfungsi sebagai mekanisme pengendalian sosial, integrasi sosial, dan penyelesaian konflik berbasis musyawarah dalam masyarakat Indonesia. Meskipun sistem hukum nasional telah mengakui keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, hubungan antara hukum formal dan living law masih bersifat dinamis dan terkadang menimbulkan ketegangan antara legitimasi sosial dan legitimasi formal. Oleh karena itu, integrasi keduanya penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan legitimasi sosial hukum di Indonesia.
Copyrights © 2026