Asas hakim pasif merupakan salah satu pilar fundamental yang membentuk karakter hukum acara perdata Indonesia. Secara historis, asas ini memposisikan hakim sebagai pihak yang menilai perkara berdasarkan inisiatif dan alat bukti yang diajukan para pihak, serta menjaga agar proses perdata tetap berjalan dalam koridor adversarial. Perkembangan sistem peradilan modern menunjukkan terjadinya pergeseran konseptual maupun praktis atas asas tersebut. Kompleksitas hubungan hukum, ketimpangan kemampuan litigasi, dan tuntutan efisiensi peradilan memunculkan kebutuhan akan peran hakim yang lebih aktif, terutama dalam memberikan arahan prosedural, klasifikasi fakta, dan pengelolaan jalannya persidangan. Penelitian ini bertujuan menelaah dinamika asas hakim pasif dalam konteks pembaruan hukum acara perdata Indonesia melalui pendekatan doktrinal. Bahan hukum primer berupa HIR, RBg, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, serta sejumlah putusan Mahkamah Agung. Bahan hukum sekunder mencakup doktrin para ahli hukum acara perdata dan artikel jurnal yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa asas hakim pasif tidak dapat lagi dipertahankan dalam bentuk yang kaku; sistem peradilan modern menuntut hadirnya model keaktifan terbatas (restricted judicial activism) yang tetap mejaga imparsialitas tetapi memberikan ruang bagi hakim untuk memastikan proses beracara berlangsung efektif dan proporsional. Pembaruan hukum acara perdata perlu merumuskan batas-batas keaktifan hakim secara eksplisit untuk menghindari ketidakpastian hukum. Kesimpulan penelitian menegaskan bahwa reformulasi asas hakim pasif merupakan kebutuhan mendesak untuk mewujudkan peradilan perdata yang responsive, efisien, dan berkeadilan.
Copyrights © 2025