Locus Journal of Academic Literature Review
Vol 5 No 3 (2026): March

Tindak Pidana Penelantaran dalam Rumah Tangga: (Studi Putusan: Mahkamah Agung RI No.76K/Pid.Sus/2022)

Theresia Deliana (Universitas Sumatera Utara)
Edi Yunara (Universitas Sumatera Utara)
Syarifah Lisa Andriati (Universitas Sumatera Utara)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2026

Abstract

Penelantaran dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang menelantarkan suami, istri, atau anak dalam lingkup keluarga, sebagaimana tercermin dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 76 K/Pid.Sus/2022. Putusan tersebut memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 137/Pid.Sus/2021/PT Mdn yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 842/Pid.Sus/2020/PN Rap, khususnya terkait pidana pengganti denda, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan sifat deskriptif analitis, melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang dianalisis secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penelantaran dalam rumah tangga antara lain ketergantungan ekonomi, tidak terpenuhinya nafkah, kekerasan dalam penyelesaian konflik, budaya patriarki, serta rendahnya pendidikan dan pengetahuan perempuan sebagai istri. Perlindungan hukum terhadap istri dan anak sebagai korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang meliputi perlindungan dari keluarga dan aparat penegak hukum, pelayanan kesehatan, pendampingan sosial dan hukum, serta bimbingan rohani. Pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 76 K/Pid.Sus/2022 didasarkan pada aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, namun sanksi yang dijatuhkan dinilai belum memberikan efek jera karena lebih menitikberatkan pada hal-hal yang meringankan pelaku.

Copyrights © 2026