Transformasi digital telah mengubah cara otoritas keagamaan dan penyampaian ilmu Islam berlangsung di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk Muslim terbanyak di dunia. Artikel ini membahas secara mendalam tentang fenomena bagaimana penafsiran Al-Qur'an diulas lagi melalui media sosial berbasis video pendek, seperti TikTok. Dengan mengggunakan teori Mediatisasi Agama karya Stig Hjarvard dan konsep Logika Media dari Altheide dan Snow, penelitian ini melihat bagaimana fitur teknis dan algoritma TikTok memengaruhi bentuk, isi, serta cara masyarakat menerima penjelasan terhadap Al-Qur'an. Fokus utama tertuju pada tren "amalan jalur langit", yaitu penggunaan ayat-ayat suci yang diubah menjadi produk yang bisa dibeli, seperti fitur "keranjang kuning" dan "gift". Selain itu, ada pergeseran kekuasaan dari ulama tradisional yang mengandalkan sanad ke influencer agama yang lebih dikenal karena popularitasnya di algoritme. Dengan pendekatan kualitatif menggunakan metode netnografi dan analisis wacana kritis terhadap akun-akun populer seperti @amyaudithaa dan Ustadz Raffi Nuraga, hasilnya menunjukkan bahwa cara berpikir dalam media telah mengatur dan mengurangi peran cara berpikir berdasarkan agama. Ini menciptakan fenomena "agama yang biasa" dan kesalahan dalam cara memahami ilmu, di mana ayat-ayat Al-Qur'an dianggap sebagai alat untuk mencapai kesuksesan di dunia ("budaya bekerja keras") dan terlepas dari latar belakang sejarah dan teologinya. Artikel ini menyatakan bahwa meskipun digitalisasi memudahkan banyak orang dalam mengakses teks suci, hal ini juga membawa risiko seperti pengurangan makna suci, pemecahan pemahaman keagamaan, serta perubahan teologi menjadi barang dagangan yang penting dalam sistem digital di Indonesia.
Copyrights © 2026