Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum
Vol 6 No 1 (2026): Maret

Dissenting opinion Hakim Terhadap Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri Dalam Perkara Wanprestasi Perjanjian Pembagian Harta Bersama

Reza Kautsar Kusumahpraja (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
M. Reyhan Aldabena (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)
Auliah Ambarwati (Universitas Sultan Ageng Tirtayasa)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2026

Abstract

Negara membagi kekuasaan menjadi tiga, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Di Indonesia, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung beserta badan peradilan di bawahnya, yaitu Peradilan Umum, Agama, Tata Usaha Negara, dan Militer, yang masing-masing memiliki kompetensi absolut. Dalam Putusan Nomor 15/Pdt.G/2021/PN.Msh terdapat dissenting opinion terkait gugatan wanprestasi pembagian harta bersama pasca perceraian. Mayoritas hakim menyatakan gugatan tidak dapat diterima, sedangkan hakim dissenting berpendapat Pengadilan Negeri Masohi berwenang. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, kasus, dan konseptual, serta dianalisis secara kualitatif deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dissenting opinion diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima dinilai keliru, sehingga diperlukan pengaturan teknis mengenai dissenting opinion.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jkih

Publisher

Subject

Education Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum merupakan sebuah portal jurnal yang didedikasikan untuk publikasi hasil penelitian yang berkualitas tinggi dalam rumpun ilmu hukum. Semua publikasi dijurnal ini bersifat terbuka untuk umum yang memungkinkan artikel jurnal tersedia secara online. Jurnal Konsep Ilmu ...