Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum terhadap pengguna yang mengalami kebocoran data pribadi pada pinjaman online berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pertumbuhan pesat layanan pinjaman online di Indonesia memunculkan risiko kebocoran data pribadi yang merugikan nasabah. Artikel ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis ketentuan hukum positif terkait perlindungan data pribadi dan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelenggara aplikasi pinjaman online wajib bertanggung jawab secara perdata atas kebocoran data pribadi nasabah yang terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran hukum. Korban kebocoran data dapat mengajukan gugatan maupun pengaduan kepada otoritas pengawas untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan haknya. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi memberikan kerangka hukum yang mengatur kewajiban pengamanan data dan mekanisme pertanggungjawaban bagi penyelenggara layanan pinjaman online agar lebih bertanggung jawab dan transparan dalam pengelolaan data pengguna.
Copyrights © 2026