Unes Law Review
Vol. 8 No. 3 (2026)

Perbedaan Regulasi Kosmetika Global: Analisis Komparatif terhadap Persyaratan Wajib Penilaian Keamanan dan Daftar Zat yang Dilarang dalam Kerangka Uni Eropa dan Indonesia

Dwi Putra Nugraha (Universitas Pelita Harapan)
Callista Caesaria Lionoro (Universitas Pelita Harapan)
Keiser Shanderos Partogi (Universitas Pelita Harapan)
Tricia Laurent Sutanto (Universitas Pelita Harapan)



Article Info

Publish Date
08 Apr 2026

Abstract

Industri kosmetik mengalami perkembangan yang pesat karena kesadaran konsumen terhadap estetika dan kesehatan kulit. Akan tetapi, dibalik peningkatan ini terdapat juga tantangan terkait keamanan produk, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak memenuhi standar. Dalam hal ini Uni Eropa menerapkan beberapa regulasi ketat yang terdiri dari Regulation (EC) No. 1223/2009, REACH, dan Scientific Committee on Consumer Safety (SCCS) untuk menjaminkan keamanan produk sebelum diedarkan dalam pasar. Disisi lain, Indonesia menerapkan sistem notifikasi dengan pengawasan administratif yang masih terbatas dari segi kapasitas laboratorium dan tenaga ahli. Penelitian ini membandingkan regulasi dari kedua negara tersebut dengan mengidentifikasi gap dan peluang harmonisasi. Adopsi model penilaian keamanan berbasis risiko (Cosmetic Product Safety Report) dari Uni Eropa dianggap penting dalam memperkuat perlindungan konsumen Indonesia di era globalisasi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...