Industri kosmetik mengalami perkembangan yang pesat karena kesadaran konsumen terhadap estetika dan kesehatan kulit. Akan tetapi, dibalik peningkatan ini terdapat juga tantangan terkait keamanan produk, terutama akibat penggunaan bahan kimia berbahaya yang tidak memenuhi standar. Dalam hal ini Uni Eropa menerapkan beberapa regulasi ketat yang terdiri dari Regulation (EC) No. 1223/2009, REACH, dan Scientific Committee on Consumer Safety (SCCS) untuk menjaminkan keamanan produk sebelum diedarkan dalam pasar. Disisi lain, Indonesia menerapkan sistem notifikasi dengan pengawasan administratif yang masih terbatas dari segi kapasitas laboratorium dan tenaga ahli. Penelitian ini membandingkan regulasi dari kedua negara tersebut dengan mengidentifikasi gap dan peluang harmonisasi. Adopsi model penilaian keamanan berbasis risiko (Cosmetic Product Safety Report) dari Uni Eropa dianggap penting dalam memperkuat perlindungan konsumen Indonesia di era globalisasi.
Copyrights © 2026