Isu kewarisan beda agama di Indonesia menimbulkan persoalan normatif dan yuridis yang melibatkan dua otoritas hukum, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Mahkamah Agung (MA). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk sinergi antara Fatwa MUI dan yurisprudensi MA dalam penguatan hukum kewarisan beda agama di Indonesia serta mengkaji kendala implementasinya dalam masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan komparatif-normatif dan sosiologis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap fatwa, yurisprudensi, dan peraturan perundang-undangan, serta wawancara terhadap masyarakat untuk melihat penerapannya secara empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keduanya memiliki kesesuaian substansi dalam menegakkan keadilan tanpa menyalahi prinsip hukum Islam, namun sinergi tersebut belum terimplementasi optimal karena lemahnya dasar normatif dan rendahnya pemahaman masyarakat. Penelitian ini menegaskan bahwa optimalisasi sinergi Fatwa MUI dan Yurisprudensi MA memerlukan penguatan dasar hukum yang lebih mengikat serta peningkatan pemahaman masyarakat, dengan menjadikan maqāṣid al-syarī’ah dan ijtihad sebagai landasan konseptual pengembangan hukum kewarisan beda agama.
Copyrights © 2026