Pembaruan hukum pidana nasional melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui pengakuan mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Sebelum berlakunya KUHAP Baru, penerapan keadilan restoratif telah dilakukan melalui regulasi kelembagaan seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta praktik peradilan yang mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi penerapan keadilan restoratif dalam berbagai tahapan proses peradilan pidana. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan yang berkaitan dengan keterbatasan pengaturan teknis, paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi retributif, serta perbedaan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif.
Copyrights © 2026