p-Index From 2021 - 2026
0.562
P-Index
This Author published in this journals
All Journal JUDGE: Jurnal Hukum
Rizky Pratama Putra Karo Karo
Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif di Indonesia sebelum dan sesudah Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Putu Bintang Seviana Dewi; Sujono Sujono; Rizky Pratama Putra Karo Karo
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2214

Abstract

Pembaruan hukum pidana nasional melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia, khususnya melalui pengakuan mekanisme keadilan restoratif. Pendekatan ini menekankan pemulihan kerugian korban, tanggung jawab pelaku, serta pemulihan hubungan sosial dalam masyarakat. Sebelum berlakunya KUHAP Baru, penerapan keadilan restoratif telah dilakukan melalui regulasi kelembagaan seperti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, serta praktik peradilan yang mempertimbangkan perdamaian antara pelaku dan korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana Indonesia serta mengkaji hambatan dalam penerapannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa KUHAP Baru memberikan dasar hukum yang lebih jelas bagi penerapan keadilan restoratif dalam berbagai tahapan proses peradilan pidana. Namun demikian, implementasinya masih menghadapi hambatan yang berkaitan dengan keterbatasan pengaturan teknis, paradigma penegakan hukum yang masih berorientasi retributif, serta perbedaan pemahaman masyarakat terhadap konsep keadilan restoratif.
Efektivitas Penegakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dalam Memberikan Perlindungan Hukum bagi Korban Indra Setiawan; Rizky Pratama Putra Karo Karo; Bambang Widarto
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2216

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi bagi korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban KDRT menjadi isu penting dalam sistem hukum nasional. Sebagai upaya penanggulangan, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi korban serta menindak pelaku kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan mekanisme perlindungan terhadap korban KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 serta menilai efektivitas penegakan hukumnya beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT melalui pengaturan bentuk-bentuk kekerasan, pengakuan hak korban, serta mekanisme perlindungan hukum. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala yang dipengaruhi oleh faktor regulasi, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kesadaran masyarakat, serta budaya hukum yang masih memandang KDRT sebagai persoalan privat dalam keluarga.
Tinjauan Yuridis atas Hak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Proses Pemulihan dan Rehabilitasi Vani Novitasari; Rizky Pratama Putra Karo Karo; Diding Rahmat
Judge : Jurnal Hukum Vol. 6 No. 08 (2026): Judge : Jurnal Hukum
Publisher : Cattleya Darmaya Fortuna

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54209/judge.v6i08.2217

Abstract

Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan hukum serta mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan regulasi mengenai hak korban KDRT dalam proses pemulihan dan rehabilitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji peran lembaga terkait dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif negara telah menyediakan kerangka hukum yang cukup memadai dalam menjamin hak korban KDRT melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta regulasi terkait lainnya yang menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif. Pelaksanaan pemulihan korban melibatkan berbagai lembaga melalui pendekatan lintas sektor, seperti LPSK, UPTD PPA, kepolisian, layanan kesehatan, dan dinas sosial. Namun demikian, implementasi pemulihan korban masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya, ketimpangan kapasitas layanan antar daerah, serta faktor budaya yang memengaruhi keberanian korban dalam melaporkan kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas layanan untuk mewujudkan sistem pemulihan korban KDRT yang lebih efektif dan berkeadilan.