Perundungan merupakan perilaku agresif yang semakin sering terjadi, terutama di lingkungan pendidikan, dan dapat menimbulkan dampak fisik maupun psikologis bagi korban. Dalam perspektif hukum pidana, perundungan berkaitan dengan perlindungan hak atas rasa aman, kehormatan, dan martabat manusia. Meskipun tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbagai bentuk perundungan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana melalui ketentuan mengenai kekerasan, penganiayaan, penghinaan, dan pengancaman. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan perundungan dalam hukum pidana Indonesia serta penerapan penegakan hukumnya di lingkungan pendidikan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif telah tersedia instrumen hukum untuk menjerat pelaku perundungan, seperti KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun, penegakan hukum masih menghadapi hambatan, antara lain minimnya pelaporan, kesulitan pembuktian, budaya permisif di lingkungan pendidikan, serta kurangnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penegakan hukum yang berorientasi pada perlindungan korban serta peningkatan peran institusi pendidikan dalam upaya pencegahan.
Copyrights © 2026