Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang masih sering terjadi di Indonesia dan menimbulkan dampak fisik, psikologis, sosial, maupun ekonomi bagi korban. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap korban KDRT menjadi isu penting dalam sistem hukum nasional. Sebagai upaya penanggulangan, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi korban serta menindak pelaku kekerasan. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum dan mekanisme perlindungan terhadap korban KDRT berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 serta menilai efektivitas penegakan hukumnya beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data kemudian dianalisis secara kualitatif melalui metode penafsiran hukum untuk menilai kesesuaian antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik penerapannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 telah menyediakan kerangka hukum yang cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan kepada korban KDRT melalui pengaturan bentuk-bentuk kekerasan, pengakuan hak korban, serta mekanisme perlindungan hukum. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala yang dipengaruhi oleh faktor regulasi, aparat penegak hukum, sarana pendukung, kesadaran masyarakat, serta budaya hukum yang masih memandang KDRT sebagai persoalan privat dalam keluarga.
Copyrights © 2026