Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang memerlukan perlindungan hukum serta mekanisme pemulihan yang komprehensif bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan regulasi mengenai hak korban KDRT dalam proses pemulihan dan rehabilitasi berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia serta mengkaji peran lembaga terkait dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif negara telah menyediakan kerangka hukum yang cukup memadai dalam menjamin hak korban KDRT melalui berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta regulasi terkait lainnya yang menekankan pentingnya pemulihan korban secara komprehensif. Pelaksanaan pemulihan korban melibatkan berbagai lembaga melalui pendekatan lintas sektor, seperti LPSK, UPTD PPA, kepolisian, layanan kesehatan, dan dinas sosial. Namun demikian, implementasi pemulihan korban masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain keterbatasan sumber daya, ketimpangan kapasitas layanan antar daerah, serta faktor budaya yang memengaruhi keberanian korban dalam melaporkan kekerasan. Oleh karena itu, diperlukan harmonisasi regulasi, penguatan koordinasi antar lembaga, serta peningkatan kapasitas layanan untuk mewujudkan sistem pemulihan korban KDRT yang lebih efektif dan berkeadilan.
Copyrights © 2026