Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual di Universitas Negeri Makassar, menelaah upaya pencegahan oleh Satgas PPKS, serta mengidentifikasi kendala implementasi kebijakan. Metode yang digunakan adalah pendekatan sosio-yuridis dengan menggabungkan analisis normatif peraturan perundang- undangan dan data empiris melalui observasi, wawancara, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kekerasan seksual dipicu oleh budaya pergaulan permisif, tekanan sosial, dan relasi kuasa. Upaya pencegahan dilakukan Satgas PPKS melalui sosialisasi, saluran pelaporan, serta regulasi internal seperti Surat Edaran Rektor tentang pedoman etika pembimbingan akademik. Namun, implementasi masih terbatas, dominan pada pendekatan edukatif, dan menghadapi kendala berupa keterbatasan sumber daya, lemahnya mekanisme pemantauan, serta minimnya kolaborasi kelembagaan. Kondisi ini menegaskan adanya kesenjangan antara norma hukum dalam UU No. 12 Tahun 2022 dan Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024 dengan praktik di lapangan.
Copyrights © 2026