Sentralisasi kewenangan dalam sektor mineral dan batubara pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 menimbulkan implikasi yuridis terhadap pelaksanaan otonomi daerah, khususnya dalam aspek pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis sentralisasi kewenangan terhadap efektivitas koordinasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, serta menilai efektivitas penegakan hukum lingkungan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Lebong, khususnya di kawasan penyangga Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sentralisasi kewenangan telah mengurangi peran pemerintah daerah dalam pengawasan, sehingga menimbulkan celah pengendalian terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI). Selain itu, penegakan hukum lingkungan belum berjalan efektif karena masih bersifat represif, parsial, dan belum menyentuh akar permasalahan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi, optimalisasi instrumen penegakan hukum, serta kebijakan alternatif bagi masyarakat guna mendukung pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026