Skripsi ini membahas tentang harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam praktik larangan pernikahan semarga di Kedang, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Dalam masyarakat Kedang, larangan pernikahan semarga merupakan ketentuan adat yang masih dijunjung tinggi dan diyakini sebagai bagian dari upaya menjaga tatanan sosial serta hubungan kekerabatan. Di sisi lain, hukum Islam memiliki ketentuan tersendiri terkait larangan pernikahan yang diatur berdasarkan nasab, persusuan, dan hubungan perkawinan. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan larangan pernikahan semarga menurut hukum adat Kedang dan bagaimana kesesuaiannya dengan ketentuan hukum Islam. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji sejauh mana harmonisasi antara kedua sistem hukum tersebut dapat terwujud dalam kehidupan masyarakat. Penelitian ini berlokasi di Kedang, Lembata, NTT. Dalam membahas permasalahan, peneliti melakukan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Metode yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif, yaitu menggambarkan secara sistematis fakta dan karakteristik objek yang diteliti berdasarkan data asli yang diperoleh di lapangan serta dianalisis secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan semarga dalam hukum adat Kedang memiliki nilai sosial dan budaya yang kuat serta berfungsi menjaga keharmonisan dan struktur kekerabatan masyarakat. Dalam perspektif hukum Islam, larangan tersebut tidak seluruhnya bertentangan, selama tidak melanggar ketentuan syariat terkait hubungan mahram. Dengan demikian, terdapat ruang harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam, di mana nilai-nilai adat dapat berjalan berdampingan dengan prinsip-prinsip syariat selama tidak bertentangan secara substansial.
Copyrights © 2026