Konsep green city menerapkan konsep ramah lingkungan yang menitikberatkan pembangunan hijau perkotaan. Kota Banda Aceh merupakan salah satu kota yang menerapkan konsep green city di Indonesia. Penerapan green city di Kota Banda Aceh sudah diterapkan sejak tahun 2011 dan tertuang dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banda Aceh tahun 2009-2029. Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) merupakan salah satu indikator penting dalam penerapan konsep green city. DI Kota Banda Aceh, RTH dengan jenis taman kota mengalami peningkatan yang lebih tinggi dari jenis RTH lainnya, dimana terdapat 68 taman kota di Kota Banda Aceh. Penelitian ini berfokus pada Taman Kota Blang Padang dikarenakan merupakan taman terluas di Kota Banda Aceh tetapi muncul pertanyaan apakah penyediaan Taman Kota Blang Padang sudah sesuai dengan penerapan konsep green city. Penelitian ini bertujuan ingin mengetahui penerapan konsep green city pada Taman Kota Blang Padang dan kesesuaian terhadap Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang(ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 14 tahun 2022 yang mengatur tentang penyediaan RTH. Teknik analisis yang digunakan yaitu analisis skoring, analisis pembobotan,dan analisis kesesuaian. Penelitian ini menggunakan variabel, yaitu: (1) vegetasi; (2) fasilitas taman; (3) energi terbarukan; (4) pengelolaan air; (5) pengelolaan sampah; (6) komunitas hijau; dan (7) transportasi ramah lingkungan. Berdasarkan hasil analisis, didapatkan bahwa Taman Kota Blang Padang memiliki tingkat kesesuaian sebesar 54,76% yang tergolong dalam kategori cukup sesuai sehingga dapat disimpulkan bahwa tingkat kesesuaian Taman Kota Blang Padang belum maksimal berdasarkan penerapan konsep green city.
Copyrights © 2024