Peredaran produk kecantikan ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Internasional (HI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif HAN, tanggung jawab negara diwujudkan melalui pengawasan administratif oleh BPOM, mulai dari perizinan hingga penindakan, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan maladministrasi. Sementara itu, dalam perspektif HI, peredaran kosmetik ilegal berkaitan dengan perdagangan lintas negara yang memerlukan kerja sama internasional melalui mekanisme regional dan global. Penelitian ini menemukan bahwa tanggung jawab negara bersifat holistik dan memerlukan sinergi antara pengawasan nasional dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen.
Copyrights © 2026