Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung jawab negara terhadap peredaran produk kecantikan ilegal: perspektif hukum administrasi negara dan hukum internasional Erfira, Zara Siti
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 5 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum (In press)
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i5.1946

Abstract

Peredaran produk kecantikan ilegal yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokuinon, dan steroid tanpa izin edar merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab negara dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal dari perspektif Hukum Administrasi Negara (HAN) dan Hukum Internasional (HI). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan dan literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perspektif HAN, tanggung jawab negara diwujudkan melalui pengawasan administratif oleh BPOM, mulai dari perizinan hingga penindakan, meskipun masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya dan maladministrasi. Sementara itu, dalam perspektif HI, peredaran kosmetik ilegal berkaitan dengan perdagangan lintas negara yang memerlukan kerja sama internasional melalui mekanisme regional dan global. Penelitian ini menemukan bahwa tanggung jawab negara bersifat holistik dan memerlukan sinergi antara pengawasan nasional dan kerja sama internasional. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, pemanfaatan teknologi digital, serta peningkatan koordinasi lintas sektor guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen.
Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap peredaran produk skincare tanpa izin edar di Indonesia Erfira, Zara Siti; Eng, Fidelya Heryxlim; Sari, Vincensia Esti Purnama
Cessie : Jurnal Ilmiah Hukum Vol. 4 No. 6 (2026): Cessie: Jurnal Ilmiah Hukum (In press)
Publisher : ARKA INSTITUTE

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55904/cessie.v4i6.2009

Abstract

Peredaran produk skincare tanpa izin edar dari BPOM di Indonesia menjadi isu serius yang mengancam kesehatan konsumen, terutama karena potensi kandungan bahan berbahaya seperti merkuri. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha atas peredaran produk skincare ilegal serta kewajiban memperoleh izin edar sesuai regulasi nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi pustaka dan dianalisis secara kualitatif deskriptif-analitik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha menjamin keamanan produk, memberikan informasi yang benar, dan bertanggung jawab atas kerugian konsumen. Selain itu, Peraturan BPOM No. 23 Tahun 2019 secara tegas melarang penggunaan merkuri dalam kosmetik karena risiko toksisitas yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius. Temuan juga menunjukkan lemahnya pengawasan, terutama di platform e-commerce. Pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan izin dan denda hingga Rp2M. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara BPOM, Kementerian Kesehatan, dan marketplace serta penegakan hukum yang lebih tegas.